Prosedur Sertifikasi Halal MUI

6:13 AM
Prosedur Sertifikasi Halal MUI - Sudah saatnya kita berbicara tentang suatu produk halal, terlebih pada era globalisasi seperti saat ini. Banyak produk dari luar yang sudah tentu belum ada jaminan kehalalannya dengan mudah masuk ke dalam rak-rak minimarket disekitar kita. Sudah barang tentu sebagai umat muslim, kita akan lebih memilih produk halal. Nah, disitulah titik kritisnya, bagaimana cara mengetahui suatu produk yang halal atau tidak.

Sertifikat halal berperan di sini. Cara mudah memilih makanan/ minuman/ restoran/ kosmetik yang halal adalah dengan melihat sertifikat Halal dari MUI. Produk yang sudah tersertifikasi bisa dilihat dengan adanya label halal dari MUI. Tapi ada juga yang tidak mencantumkan label halal, tapi menyertakan nomor sertifikasi dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), sama saja.

Lalu pertanyaan kita sebagai produsen yang belum mendapatkan sertifikat Halal MUI adalah bagaimana cara mendaftarkan barang kita agar mendapat sertifikat MUI
Sertifikasi Halal dijamin sangat mudah dan murah. Produsen akan mempunyai banyak keuntungan setelah mendapat sertifikat halal dari MUI, mengingat pangsa pasar muslim di Indonesia sangat besar.

Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Industri Pengolahan

Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama
Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan
Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

b. Restoran dan Katering

Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.

c. Rumah Potong Hewan

Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama


Flow Chart Proses Sertifikasi Halal (Untuk Produsen)




  • Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang (formulir) yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan.
  • Barang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan
  • LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
  • Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
  • Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
  • Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
  • Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
  • Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
  • Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI


Intinya, Produsen tak perlu khawatir jika memang bahan-bahan yang digunakan seluruhnya HALAL. Sudah pasti akan segera lolos dan mendapatkan sertifikat Halal dari MUI.

Dan berhati-hatilah bagi Produsen Nakal dengan memasukkan bahan-bahan non-halal pada barang produksinya maka tidak hanya dilakukan pencabutan sertifikat, tapi juga LPPOM akan mempublikasikan bahwa barang tersebut mengandung bahan non-halal kepada media. Setelah itu, siap-siap saja produksi anda tak laku di pasaran.(Kabar Halal)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »