Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri Harus Penuhi 7 Syarat Ini, Agar Diakui MUI

6:39 AM
Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri Harus Penuhi 7 Syarat Ini, Agar Diakui MUI - ebagian produk impor menampilkan logo halal dari lembaga sertifikasi halal negara asalnya pada kemasannya. Namun, agar kehalalannya terjamin, MUI menetapkan sertifikat halal luar negeri yang bisa dipertanggungjawabkan adalah yang diakui MUI.



Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH. Ma'ruf Amin, produk yang disertifikasi halal oleh lembaga halal luar negeri baru terjamin halal jika sudah menggunakan standar MUI. "Di sinilah MUI melakukan verifikasi terhadap lembaga halal dunia," ujar Ma'ruf.

Untuk mendapat pengakuan atau endorsement MUI, lembaga sertifikasi halal luar negeri harus memenuhi tujuh persyaratan berikut:

1. Lembaga sertifikasi halal luar negeri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan, obat, dan kosmetika haruslah lembaga yang dibentuk oleh organisasi keislaman yang legal/berbadan hukum dan/atau Islamic center yang mengemban tugas utama mendidik umat Islam agar mengamalkan ajaran-ajaran Islam, dan memberikan/menyediakan fasilitas bagi umat Islam untuk penyelenggaraan ibadah maupun pendidikan Islam.

2. Organisasi keislaman yang legal ini harus memiliki kantor yang permanen dan dikelola/dijalankan sebagaimana mestinya dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kredibilitas.

3. Organisasi keislaman harus memiliki dewan/komisi fatwa yang berfungsi menetapkan fatwa halal serta tim ilmuwan yang memiliki keahlian melakukan audit halal. Dewan/komisi fatwa yang dimaksud harus beranggotakan minimal 3 (tiga) orang ulama/ilmuwan muslim yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum Islam dan berkompetensi menetapkan fatwa. Di luar kelompok ilmuwan muslim tersebut, organisasi keislaman itu juga harus memiliki minimal 2 (dua) orang ilmuwan yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan/audit halal di rumah potong hewan (RPH), restoran, industri (pabrik), dan proses pengolahan industri (pangan).

4. Lembaga sertifikasi halal harus memiliki Standard Operating Procedures (SOP). SOP itu paling tidak harus memiliki ketentuan/prosedur pendaftaran, administrasi, dan pemeriksaan/audit halal ke pabrik (proses produksi), laporan audit, dan rapat komisi fatwa untuk penetapan fatwa.

5. Semua file administrasi (formulir-formulir pendaftaran, laporan, data tentang perusahaan dan file-file data lainnya) yang dimiliki/dikelola oleh organisasi keislaman itu harus ditata dengan sistem yang baik, sehingga perusahaan-perusahaan yang telah disertifikasi halal mudah ditelusuri.

6. Lembaga sertifikasi halal itu harus memiliki jaringan kerjasama yang luas dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC).

7. Dapat menjalin kerjasama yang baik dengan MUI untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di Indonesia.


SUMBER: LPPOM MUI(Kabar Halal)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »