Indonesia Jadi Rujukan Halal di 24 Negara

6:58 AM Add Comment
Indonesia Jadi Rujukan Halal di 24 Negara - Indonesia  memiliki peran penting dengan menjadi rujukan dalam penentuan halal. Ini karena penetapan halal di dunia masih bervariasi dan banyak versi. Indonesia hadir menjadi penengah atau bahkan pelopor untuk menentukan proses penetapan halal yang benar. Yaitu, dengan menggabungkan kelompok ilmuwan dan ahli fiqih.



Standar halal Indonesia pun sekarang sudah dijadikan rujukan untuk 24 negara. Terakhir Rusia, menyatakan ingin mengikuti standar halal Indonesia. "Ini merupakan bukti, respon internasional sendiri juga sangat positif," ujar Presiden Dewan Pangan Halal Dunia (WHFC) Lukmanul Hakim di Semarang, Sabtu (23/3).

Saat ini, jelas dia, perdagangan produk pangan halal kini tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang eksklusif. Namun sudah berpeluang mendominasi perdagangan dunia. Perdagangan produk pangan halal dunia dewasa ini sudah mencapai 630 miliar dolar. Atau mendekati 50 persen perdagangan pangan dunia yang mencapai 1,3 triliun dolar. Ini dapat diartikan perdagangan halal ini sudah menjadi perdagangan global dan tidak lagi eksklusif.

"Dulu perdagangan halal ini dianggap sangat eksklusif dan hanya untuk orang Islam," ujarnya.

Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, Indonesia diminta dapat memanfaatkan peluang ini. Karena dalam waktu singkat, pangan halal akan mendominasi perdagangan internasional. Misalnya, Amerika Serikat dan Australia yang fokus menggarap perdagangan halal. "Tak ketinggalan beberapa negara Uni Eropa juga sudah membuat standar halal," ujarnya.(Kabar Halal)

Industri Halal di Cina Menggeliat

6:57 AM Add Comment
Industri Halal di Cina Menggeliat - Muslim China terus membangun dan memperkokoh eksistensinya dengan mengembangkan industri halal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor.



"Sudah lebih dari 10.000 pabrik, restoran makanan dan minuman yang menerima sertifikat halal," kata Ketua Komisi Makanan Halal Ningxia, Wang Shengjun, di Yinchuan, ibukota propinsi Ningxia, ketika menerima para wartawan Indonesia dan Malaysia, Selasa.

Selain itu, lanjut dia, Ningxia punya dua kawasan industri halal di Wuchong, salah satu kota di provinsi itu. Nilai produk halal di Ningxia telah mencapai 50 juta yuan atau senilai Rp70 miliar.

Ningxia adalah provinsi di China yang mendapatkan otonomi sejak tahun 1958 karena etnis Hui identik dengan Muslim dan merupakan mayoritas dari 35 etnis China lainnya yang hidup di Ningxia. "Dari 6,3 juta warga yang tinggal di Ningxia, 2,25 juta atau 38 persen merupakan etnis Hui yang Muslim, sisanya adalah etnis Han, dan etnis China lainnya," kata Wang Shengjun.

Industri halal Ningxia terus melebarkan sayapnya ke pasar domestik, bahkan penerbangan dari Beijing ke Urumqi, atau Beijing ke Yinchuan, ibu kota Ningxia, makanan di pesawat semuanya sudah berlabel halal. "Bukan hanya domestik, kami sudah bekerja sama dengan industri halal Arab Saudi, Qatar, Mesir dan Malaysia untuk saling mengakui sertifikat halal sehingga produk kami dapat masuk ke pasar mereka, begitu juga sebaliknya," kata Wang Shengjun.

Ketika ditanya mengapa dengan Indonesia belum, dia mengakui hubungan industri halal dengan Indonesia baru saja dijajaki. "Kami baru mulai kerja sama internasional sejak tahun 2008, tetapi dengan Malaysia sudah sejak tahun 2006. Kami sudah berkunjung ke Indonesia. Kami mau kerja sama dengan industri halal Indonesia karena Indonesia adalah penting bagi kami," tambah ketua komisi industri halal Ningxia.

Industri halal Ningxia sudah dilengkapi dengan laboratorium yang paling canggih di China didukung 15 pakar, 300 staf.
"Biaya untuk mendapatkan sertifikat halal sangat murah, yakni hanya 3.700 yuan atau Rp5,1 juta," katanya. Walau sudah banyak perusahaann memiliki label halal namun sewaktu-waktu petugas akan datang ke pabrik dan meninjau proses produksi mereka.(Kabar Halal)

Produk Halal Indonesia Mulai Mendunia

6:54 AM Add Comment
Produk Halal Indonesia Mulai Mendunia - Aneka produk halal Indonesia terus diperkenalkan ke pasar internasional melalui pameran-pameran besar di luar negeri, seperti Mihas 2016 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pameran ini banyak dikunjungi para pembeli mancanegara.



"Dengan mengikuti pameran tersebut diharapkan masyarakat internasional makin mengenal produk-produk halal Indonesia," kata Atase Perdagangan KBRI Kuala Lumpur, Fajarini Puntodewi di Paviliun Indonesia dalam pameran Mihas 2016, Rabu (30/3).

Menurut dia, keikutsertaan Indonesia dalam pameran ini terbilang sukses karena aneka produk halal dari produsen menengah maupun besar mampu meraih transaksi cukup besar. Dalam beberapa tahun terakhir ini, transaksinya terus meningkat dan jenis produk yang diminati konsumen mancanegara juga terus bertambah. Ini menunjukkan kualitas, harga maupun kemampuan berproduksi mampu bersaing dengan produk halal dari negara lain.

Pada 2013, hasil transaksi baru sekitar satu juta ringgit dan 2014 meningkat menjadi 2 juta ringgit dan bahkan pad 2015 mencapai 2,5 juta ringgit Malaysia setara Rp 8 miliar.

"Sepanjang keikutsertaan Indonesia dalam pameran ini, hasil transaksi menunjukkan tren meningkat, dan tahun 2016 diharapkan diatas 2,5 juta ringgit," ucap dia.

Produk halal Indonesia yang kerap mendapatkan transaksi bagus di antaranya produk makanan dan minuman olahan, produk kesehatan dan kosmetika. Sementara itu, para peserta pameran yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air merasakan besarnya manfaat keikutsertaan dalam pameran ini di samping meraih penjualan tapi juga dapat mempelajari perkembangan produk dari negara lain yang ikut dalam pameran tersebut.

Hajjah Sulami Bahar, pengusaha produk makanan olahan dari buah-buahan merasakan betapa besarnya ikut pameran ini, karena dapat bertemu dengan para pembeli potensial dari mancanegara. "Hari ini cukup banyak pengunjung yang singgah untuk mengetahui produk-produk yang ditawarkan. Bahkan ada seorang pengusaha asal China yang ingin membeli dalam partai besar produknya. Dia mau beli hingga 10 kontainer," kata dia.

Senada disampaikan Katrin, pengusaha bawang goreng berdomisili di Jakarta yang mendapatkan pesanan untuk Jepang.
"Nanti pembeli tersebut akan melihat pabrik kami untuk memastikan sejauh mana kemampuan produksinya," ucap dia sambil menjelaskan produk bawang gorengnya ini telah mendapatkan pasaran kuat di dalam negeri dan dijual di pasar swalayan besar di Tanah Air.

Dalam pameran The 13th Malaysia International Halal Showcase (Mihas 2016), Paviliun Indonesia berukuran cukup luas sehingga mampu menampung 30 perusahaan dari kalangan UKM dan beberapanya industri besar. Sejumlah UKM yang ambil bagian dalam pameran Mihas 2016 ini di antaranya berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, DKI Jakarta atau pun Riau.

Produk yang ditawarkan mulai dari makanan dan minuman olahan, produk kesehatan dan kosmetika. Pameran Mihas 2016 berlangsung sejak 30 Maret hingga 2 April dan berlangsung di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC)(Kabar Halal)

LPPOM MUI Mulai Kenalkan Sertifikasi Halal Online

6:51 AM Add Comment
LPPOM MUI Mulai Kenalkan Sertifikasi Halal Online - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pusat maupun provinsi mulai menyelenggarakan pengenalan program layanan sertifikasi halal berbasis online Cerol-SS23000 di Hotel Mercure, Ancol (16/5).

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menyatakan, peningkatan kualitas pelayanan oleh LPPOM MUI harus dilakukan, karena dalam waktu dekat akan menghadapi beberapa ketentuan baru dalam bidang sertifikasi halal, salah satunya pemberlakukan Undang-undang (UU) no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Program pengenalan Cerol-SS23000 merupakan salah satu dari langkah LPPOM MUI dalam meningkatkan kualitas, dan kompetensi yakni penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya masyarakat (SDM) dan implementasi (pelaksanaan) teknologi informasi, demikian laporan LPPOM MUI yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).



Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin menyatakan dalam sambutannya, pelayanan yang cepat, mudah, murah dan professional kini telah menjadi tuntutan masyarakat. Dan untuk mencapai tujuan implementasi pelayanan sertifikasi halal berbasis online menjadi sebuah keharusan.

Oleh karena itu, LPPOM MUI provinsi diharapkan mampu menerapkan program tersebut, agar sertifikasi halal berbasis online tidak hanya berpusat di LPPOM MUI pusat.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas perlunya membangun kesamaan sikap dan visi di antara seluruh jajaran pengurus LPPOM MUI, baik di pusat maupun di daerah agar tugas pelayanan sertifikasi halal kepada masyarakat dapat tercapai secara optimal.(Kabar Halal)

Kemenpar Akan Keluarkan Aturan Standar Wisata Halal

6:50 AM Add Comment
Kemenpar Akan Keluarkan Aturan Standar Wisata Halal - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan segera meluncurkan peraturan tentang standarisasi wisata halal yang selama ini belum ada sehingga pelaku bisnis mengalami kesulitan termasuk ketika menjelaskan definisi halal di Indonesia kepada wisatawan asing.


Salah satu pelaku bisnis, Farida Ningsing dari Cheria Travel menuturkan, karena masyarakat Indonesia yang beragama Muslim merasa tidak perlu mencantumkan label halal di restoran. Hal ini berbeda jika di luar negeri.

Menurut Farida yang sudah menggeluti bisnis pariwisata halal selama lima tahun, pencatuman logo halal merupakan hal yang penting agar membantu wisata halal untuk berkembang. Diharapkan hal itu mampu mendatangkan wisatawan asing yang menggunakan paket wisata halal, demikian dilaporkan oleh Hal Halal yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (19/5).

Selain standar halal yang belum jelas, menurutnya aspek kebersihan dan keamanan di tempat wisata pun belum begitu terjamin. Seperti banyaknya duri dan beling di pantai membuat para wisatawan jadi enggan untuk pergi ke pantai.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah Kemenpar, Susanti mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan menteri tentang standarisasi wisata halal.(Kabar Halal)

IDB Dukung Kerjasama Sektor Wisata Halal di Indonesia

6:48 AM Add Comment
IDB Dukung Kerjasama Sektor Wisata Halal di Indonesia - lamic Development Bank (IDB) merupakan lembaga, yang membiayai pembangunan internasional dan menindak lanjutinya.  Saat ini, IDB mengaku siap mengembangkan wisata halal di Indonesia.

Presiden IDB, Ahmad Mohame Ali al-Madani mengatakan, mengaku siap bekerja sama dengan Indonesia, temasuk provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengembangkan wisata halal, agar wisata halal anggota IDB meningkat, demikian laporan Hal Halal yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (19/5).


“IDB siap bekerja sama dengan pemerintah NTB dalam pengembangan wisata halal dan bekerja sama dengan anggota IDB lainnya,” ujarnya saat memberi sambutan saat acara roadshowi IDB di Lombok Barat, saat menuju Annual Meeting ke-41 IDB Group yang akan dilaksanakan pada Mei di Jakarta.

Menurutnya, Indonesia memiliki peran penting dalam pembentukan IDB dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi negara anggota IDB dalam bebera tahun belakangan ini.

Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi, mengajak seluruh investor menanamkan investasi di NTB. Dia mengakui bahwa sumber daya yang ada masih jauh dari kebutuhan untuk membangun secara maksimal.(Kabar Halal)

Sumatera Barat Ikuti Seleksi Nasional dan Internasional Destinasi Wisata Halal 2016

6:44 AM Add Comment
Sumatera Barat Ikuti Seleksi Nasional dan Internasional Destinasi Wisata Halal 2016 - Sebagai daerah dengan mayoritas muslim Sumatera Barat memastikan ikut dalam pemilhan Anugerah sebagai satu kawasan destinasi halal.



“Kita telah memiliki kemampuan untuk wisata halal, namun tinggal pengakuan dari internasional,” jelas Drs. H Burhasman,MM , kepala  Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Barat.

Wisata halal merupakan salah satu pengakuan dunia internasional terhadap fasilitas kepariwisataan. Diharapkan anugerah tersebut mampu meningkatkan wisatawan muslim internasional datang ke Sumatera Barat.

Sebelumnya, daerah Lombok telah mendapatkan anugerah sebagai destinasi wisata halal, bersama hotel Sofyan sebagai hotel yang ramah wisatawan muslim.

Secara lengkap Kompetisi Pariwisata Halal Tingkat Nasional Tahun 2016 kali ini,

1.    Kategori Penerbangan Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

2.    Kategori Airport Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

3.    Kategori Hotel Keluarga Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

4.    Kategori Hotel Luxurious Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

5.    Kategori Apartemen Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

6.    Kategori Resort Pantai Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

7.    Kategori Biro Perjalanan Wisata Halal Terbaik

8.    Kategori Website Travel Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

9.    Kategori Perusahaan Kapal Pesiar Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

10.    Kategori Destinasi Bulan Madu Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

11.    Kategori Operator Haji dan Umroh Terbaik

12.    Kategori Destinasi Wisata Halal Terbaik

13.    Kategori Destinasi Kuliner Halal Terbaik

14.    Kategori Destinasi Budaya Ramah Wisatawan Muslim

Penilaian tersebut akan meliputi profil, berupa komitmen pada kepatuhan untuk memenuhi kebutuhan Wisatawan Muslim, Komitmen terhadap Sertifikasi Halal untuk produk makanan dan minuman, Komitmen untuk penyediaan fasilitas kemudahan untuk beribadah dan kebijakan, struktur organisasi, kepemimpinan, sistem operasional.

Seleksi berupa administrasi dan vote

“Butuh dukungan banyak pihak, termasuk admin – admin media online,dan sosial media di Sumatera Barat,” ujar Asnul official group Instagram dari Minang Sedunia kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Seleksi anugera pariwisata halal tahun ini akan meliputi jadwal berikut :
1.    Pendaftaran peserta    13 Juni – 1 Juli 2016

2.    Seleksi dan pengumuman nominator    11 – 14 Juli 2016

3.    Pelaksanaan Voting 14 Juli – 7 Agustus 2016

4.    Pengumuman pemenang    11 Agustus 2016

5.    Pemberian penghargaan pemenang    11 Agustus 2016(Kabar Halal)

Ada Sertifikat Halal untuk Kerudung?

6:40 AM Add Comment
Ada Sertifikat Halal untuk Kerudung?  - Label busana muslim dari retailer besar Shafco, Zoya, mengejutkan banyak pihak setelah mengumumkan telah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indoneisa untuk produk kerudungnya.



Dalam akun Instagram resmi dari Zoya, @zoyalovers, terdapat poster pengumuman yang bertuliskan, "Kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia. Tahkuah Anda? yang membedakan antara kain yang halal dan haram adalah penggunaan emuslifer pada saat pencucian kain tersebut, untuk produk halal bahan pembuatan emuslifernya menggunakan tumbuhan sedangkan untuk yang tidak halal emuslifernya menggunakan gelatin babi,"

Lantaran pengumuman Zoya tersebut, netizen heboh perihal halalnya kerudung atau tidak.
Di Twitter banyak netizen yang skeptis dan kritis terhadap kerudung halal.

Salah satunya akun dengan nama Puad Hasan yang menulis, "Ribet bin lebay, menurut Anda setelah kerudung halal, lalu baju koko halal?,".

Ada pula akun Lintang Tunju Manik yang menulis, "Kerudung halal pertama di Indo? oh jadi selama ini berjuta-juta wanita di sini pake kerudung haram? Gosh, MUI.."

Lalu, tak sedikit netizen yang tidak ragu melontarkan komentar sarkastik, mempertanyakan uang untuk membeli kerudung halal, apakah uang itu halal atau haram.

Tata menulis, "Sampe uang buat beli kerudungnya ditelusuri dapet dari mana. #halaljangannanggung,"(Kabar Halal)

Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri Harus Penuhi 7 Syarat Ini, Agar Diakui MUI

6:39 AM Add Comment
Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri Harus Penuhi 7 Syarat Ini, Agar Diakui MUI - ebagian produk impor menampilkan logo halal dari lembaga sertifikasi halal negara asalnya pada kemasannya. Namun, agar kehalalannya terjamin, MUI menetapkan sertifikat halal luar negeri yang bisa dipertanggungjawabkan adalah yang diakui MUI.



Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH. Ma'ruf Amin, produk yang disertifikasi halal oleh lembaga halal luar negeri baru terjamin halal jika sudah menggunakan standar MUI. "Di sinilah MUI melakukan verifikasi terhadap lembaga halal dunia," ujar Ma'ruf.

Untuk mendapat pengakuan atau endorsement MUI, lembaga sertifikasi halal luar negeri harus memenuhi tujuh persyaratan berikut:

1. Lembaga sertifikasi halal luar negeri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan, obat, dan kosmetika haruslah lembaga yang dibentuk oleh organisasi keislaman yang legal/berbadan hukum dan/atau Islamic center yang mengemban tugas utama mendidik umat Islam agar mengamalkan ajaran-ajaran Islam, dan memberikan/menyediakan fasilitas bagi umat Islam untuk penyelenggaraan ibadah maupun pendidikan Islam.

2. Organisasi keislaman yang legal ini harus memiliki kantor yang permanen dan dikelola/dijalankan sebagaimana mestinya dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kredibilitas.

3. Organisasi keislaman harus memiliki dewan/komisi fatwa yang berfungsi menetapkan fatwa halal serta tim ilmuwan yang memiliki keahlian melakukan audit halal. Dewan/komisi fatwa yang dimaksud harus beranggotakan minimal 3 (tiga) orang ulama/ilmuwan muslim yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum Islam dan berkompetensi menetapkan fatwa. Di luar kelompok ilmuwan muslim tersebut, organisasi keislaman itu juga harus memiliki minimal 2 (dua) orang ilmuwan yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan/audit halal di rumah potong hewan (RPH), restoran, industri (pabrik), dan proses pengolahan industri (pangan).

4. Lembaga sertifikasi halal harus memiliki Standard Operating Procedures (SOP). SOP itu paling tidak harus memiliki ketentuan/prosedur pendaftaran, administrasi, dan pemeriksaan/audit halal ke pabrik (proses produksi), laporan audit, dan rapat komisi fatwa untuk penetapan fatwa.

5. Semua file administrasi (formulir-formulir pendaftaran, laporan, data tentang perusahaan dan file-file data lainnya) yang dimiliki/dikelola oleh organisasi keislaman itu harus ditata dengan sistem yang baik, sehingga perusahaan-perusahaan yang telah disertifikasi halal mudah ditelusuri.

6. Lembaga sertifikasi halal itu harus memiliki jaringan kerjasama yang luas dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC).

7. Dapat menjalin kerjasama yang baik dengan MUI untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di Indonesia.


SUMBER: LPPOM MUI(Kabar Halal)

MUI: Sepatu dan Baju Harus Punya Sertifikasi Halal

6:35 AM Add Comment
MUI: Sepatu dan Baju Harus Punya Sertifikasi Halal - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kembali sertifikasi halal, selain makanan dan minuman kali ini organisasi masyarakat keagamaan itu mengeluarkan sertifikasi halal terhadap produk seperti, seperti, baju, celana dan pakaian lainnya.


Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, semua produk sandang harus bersertifikasi halal, pasalnya ungkap dia ada bahan-bahan pakaian yang terbuat dari kulit babi.

"Makanya kita pastikan yang dipakai itu halal, seperti sepatu baju dan produk sandang," ujar Ma'ruf.

Keputusan MUI tersebut karena merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan MUI berlandaskan kepada UU tersebut.

"Iya keputusan kita (MUI) itu menurut UU untuk barang gunaan halal," katanya.

Dia menambahkan, MUI akan terus melakukan sosialisasi terhadap sertifikasi halal terhadap pakaian, sepatu dan lain-lain tersebut, dia berharap agar pemerintah satu suara terhadap keputusan MUI tersebut.

"Iya ke depan MUI akan sosialiasi itu," pungkasnya.(Kabar Halal)

Kesadaran Pengusaha akan Sertifikasi Halal Terus Meningkat

6:33 AM Add Comment
Kesadaran Pengusaha akan Sertifikasi Halal Terus Meningkat - Kesadaran perusahaan produk Indonesia akan sertifikasi produk halal diklaim semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukmanul Hakim mengatakan jumlah sertifikasi halal yang diberikan pada produk pada Januari-Juni 2015 melonjak hingga 83% secara year on year (yoy).

“Hal ini membuktikan pengusaha sudah mulai sadar bahwa sertifikasi ini sangat bermanfaat bagi usaha mereka, selain jaminan halal bagi konsumen,” kata Lukman kepada Bisnis seusai pembukaan Indonesia International Halal Expo 2015.


Dia menambahkan penduduk Indonesia sebagian besar beragama Islam, sehingga mendorong upaya sertifikasi produk tersebut merupakan langkah yang tepat bagi konsumen untuk mengetahui produk itu halal atau non-halal.

“Konsumen mempunyai hak untuk tahu, terutama untuk produk makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung,” ujarnya.

Menurut Lukmanul, permintaan masyarakat atas produk halal mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2009, berdasarkan survei independen yang dilakukan LPPOM MUI, minat masyarakat terhadap produk halal mencapai 70%.

Bahkan, lanjutnya, angka tersebut melonjak mencapai 92,2% pada 2010, dan dipastikan terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. Sementara itu, hingga akhir 2015, total produk yang telah bersertifikat halal mencapai 97.903.

Seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk halal, toyib (baik), dan aman (higienis), imbuhnya, diperlukan upaya bersama dalam pengelolaan produk halal dalam negeri, agar Indonesia bisa menjadi pemain utama di bisnis halal dunia.

LPPOM MUI telah mengakui lembaga sertifikasi halal di 28 negara di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Taiwan, kawasan Eropa, dan Australia.

Hal tersebut dimaksudkan agar perusahaan makanan dan minuman bisa lebih mudah dalam menggunakan bahan baku impor bersertifikasi. (Kabar Halal)

Berwisata Halal ke Danau Sun Moon Taiwan

6:24 AM Add Comment
Berwisata Halal ke Danau Sun Moon Taiwan - Menurut data Global Muslim Traveler Index,Taiwan masuk ke dalam 10 besar tujuan wisata terpopuler dunia yang dikunjungi wisatawan muslim untuk berlibur.  Salah satu objek wisata di Taiwan yang berhasil menarik banyak wisatawan karena keindahannya ialah danau Sun Moon. Untuk ketersediaan makanan halal, Asosiasi muslim disana mengajak para pengusaha lokal untuk mengurus sertifikat halal yang dimaksudkan untuk menarik lebih banyak wisatawan muslim yang datang.



Danau Sun Moon merupakan perairan terluas Taiwan yang merupakan tujuan wisata terpopuler di negri itu. Danau tersebut dinamakan Sun Moon karena bagian timur danau tersebut seperti matahari (sun), sedangkan sisi baratnya seperti bulan (moon).

Hal yang paling disukai wisatawan yang datang ialah keindahan terbit dan terbenamnya matahari di tempat itu. Want China Times menyebutkan bahwa di tempat tersebut hanya terdapat satu restoran halal karena Islam merupakan agama minoritas disana.

Pada Juli tahun lalu, Asosiasi Muslim Tionghoa Taiwan mengajak para pengusaha restoran lokal untuk menghadiri workshop yang mereka adakan mengenai sertifikasi halal produk. Dalam workshop tersebut diperkenalkan budaya Islam, informasi tentang halal, juga panduan manajemen untuk menjadi restoran ramah muslim. Hal ini bertujuan agar makin banyak wisatawan muslim yang berkunjung ke danau Sun Moon dan juga menambah laba keuntungan para pengusaha restoran lokal disana.

Biro Pariwisata Taiwan mencatat bahwa hingga Maret lalu terdapat 50 restoran dan hotel yang telah bersertifikat halal. Termasuk di antaranya 11 hotel bintang lima, tiga hotel bintang empat dan dua hotel bintang dua, seperti dilansir food.detik.com.(Kabar Halal)

Tahun 2019, Seluruh produk di Indonesia Wajib Berlabel Halal

6:21 AM Add Comment
Tahun 2019, Seluruh produk di Indonesia Wajib Berlabel Halal - Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM ) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati mengatakan pada 2019 mendatang produk-produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal dari lembaga berwenang, seperti MUI.

“Tahun 2019, Undang-Undang Jaminan Produk Halal mulai berlaku. Dalam Undang-Undang tersebut sertifikasi halal bersifat mandatory atau wajib. UU Jaminan Produk Halal sendiri disahkan DPR RI pada 2014 lalu,” jelas Muti saat ditemui voa-islam di Global Halal Centre Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.

Jadi setiap produk baik yang diproduksi oleh perusahaan besar maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kata Muti, persoalan muncul kala UMKM ini kesulitan biaya untuk mensertifikasi halal produk-produknya.

“Kalau perusahaan menengah ke atas seharusnya masalah biaya ini tidak jadi masalah. Kalau untuk UMKM memang pemerintah harusnya menyediakan pembiayaan untuk mereka,” papar Muti.

Di dalam Undang-Undang JPH sendiri, jelas Muti, tidak mengatur soal pembiyaaan sertifikasi halal UMKM. “Pembiayaan sertifikasi halal UMKM ini bisa diatur melalui PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Muti.

Mengenai adanya keresahan para produsen tentang sifat mandatory sertifikasi halal ini, Muti menganggap keresahan itu tidak beralasan.

“Wajar saja sertifikasi halal ada biaya, toh sertifikasi mutu lainnya juga memerlukan biaya,” kata Muti mengakhiri pembicaraan.(Kabar Halal)

Berapa yang diperoleh MUI dari sertifikasi halal?

6:15 AM Add Comment
Berapa yang diperoleh MUI dari sertifikasi halal? - Tuntutan Komisi Informasi Pusat terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuka laporan keuangannya, terutama dalam hal sertifikasi halal, ke hadapan publik kembali mencuat.
Meski begitu, mereka tak bisa memaksa MUI, atau lembaga publik nonpemerintah lain, untuk membuka data tersebut.
Kewajiban bagi badan publik non-negara seperti MUI untuk membuka data pengelolaan keuangannya sudah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI, Ibnu Hamad, ketika ditanya tentang besaran dana yang diperoleh dan dikelola oleh MUI dari sertifikasi halal mengatakan, "Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan informasinya. Saya belum bisa menyampaikan karena belum menguasai informasinya." Saat ditanya tentang jumlah yang harus dibayar oleh pemohon sertifikasi halal, Ibnu mengatakan hal yang sama.


Namun, menurut Aisha Maharani, biaya yang dibutuhkan rata-rata adalah Rp3 juta untuk sertifikat yang berlaku selama dua tahun bagi usaha kecil dan menengah.

Aisha, seorang konsultan sertifikasi halal dan pelatihannya sering membantu usaha kecil dan menengah di bidang makanan dalam mengajukan sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Kosmetika, Obat-obatan, dan Makanan MUI.

"Tiga juta (rupiah) dibagi 24 bulan, per bulannya untuk dana legalisasi halal, seratus ribuan (rupiah) ya. Dan otomatis, begitu dapat sertifikasi halal, keuntungan langsung naik," katanya.

Dari pengalaman Aisha menjadi konsultan sertifikasi halal sejak 2013, prosedur keluarnya sertifikat bisa antara satu bulan, paling cepat, hingga lebih dari tiga bulan.

Tidak ada wewenang
Pemasukan yang diperoleh MUI, terutama dari LPPOM melalui sertifikasi halal, sering menjadi sorotan publik, terutama karena jumlah penerimaan yang tak transparan. Padahal yang menerima APBN, APBD, dan sumbangan masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri.

Akan tetapi komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S Widyaningsih, mengatakan lembaganya tak bisa memaksa MUI, atau lembaga publik nonpemerintah lain -seperti partai politik atau PSSI- agar membuka data mereka.

"Ini delik aduan, jadi sebelum ada pemohon, kami tidak bisa meminta. Kita review (informasinya), dan menyatakan ini informasi terbuka atau tertutup. Kalau informasi terbuka, wajib memberikan dia, tapi kalau sudah diputus oleh Komisi Informasi (informasi terbuka) dan tidak diberikan, itu bisa banding ke PTUN atau PN," kata Henny.

Jika kasus banding atas permintaan informasi tersebut berlanjut sampai ke Mahkamah Agung, maka badan yang tak mau membuka informasi publik tersebut terancam dijatuhi hukuman satu tahun penjara atau denda ganti rugi Rp5 juta untuk satu informasi yang tidak diberikan.
Memilih informasi untuk umum



Lalu, apakah MUI siap membuka data, termasuk soal pemasukan dari sertifikasi halal, kepada publik?

"Prosesnya memang, mau tak mau, MUI dalam hal ini khususnya, kalau mengikuti undang-undang ini, tahapan pertamanya adalah membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)," jelas Ibnu Hamad.
PPID inilah yang nantinya, menurut Ibnu, akan menentukan informasi mana yang akan dibuka ke publik atau dikecualikan.

Saat ditanya apakah informasi tentang pemasukan soal sertifikasi halal termasuk yang akan dibuka ke publik, Ibnu menjawab, "Itu termasuk. Terutama yang sudah audited. Keterbukaan informasi juga ada aturannya."
"Bukan berarti dibuka begitu saja, tapi yang sudah audited."(Kabar Halal)

Prosedur Sertifikasi Halal MUI

6:13 AM Add Comment
Prosedur Sertifikasi Halal MUI - Sudah saatnya kita berbicara tentang suatu produk halal, terlebih pada era globalisasi seperti saat ini. Banyak produk dari luar yang sudah tentu belum ada jaminan kehalalannya dengan mudah masuk ke dalam rak-rak minimarket disekitar kita. Sudah barang tentu sebagai umat muslim, kita akan lebih memilih produk halal. Nah, disitulah titik kritisnya, bagaimana cara mengetahui suatu produk yang halal atau tidak.

Sertifikat halal berperan di sini. Cara mudah memilih makanan/ minuman/ restoran/ kosmetik yang halal adalah dengan melihat sertifikat Halal dari MUI. Produk yang sudah tersertifikasi bisa dilihat dengan adanya label halal dari MUI. Tapi ada juga yang tidak mencantumkan label halal, tapi menyertakan nomor sertifikasi dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), sama saja.

Lalu pertanyaan kita sebagai produsen yang belum mendapatkan sertifikat Halal MUI adalah bagaimana cara mendaftarkan barang kita agar mendapat sertifikat MUI
Sertifikasi Halal dijamin sangat mudah dan murah. Produsen akan mempunyai banyak keuntungan setelah mendapat sertifikat halal dari MUI, mengingat pangsa pasar muslim di Indonesia sangat besar.

Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Industri Pengolahan

Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama
Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan
Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

b. Restoran dan Katering

Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.

c. Rumah Potong Hewan

Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama


Flow Chart Proses Sertifikasi Halal (Untuk Produsen)




  • Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang (formulir) yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan.
  • Barang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan
  • LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
  • Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
  • Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
  • Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
  • Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
  • Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
  • Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI


Intinya, Produsen tak perlu khawatir jika memang bahan-bahan yang digunakan seluruhnya HALAL. Sudah pasti akan segera lolos dan mendapatkan sertifikat Halal dari MUI.

Dan berhati-hatilah bagi Produsen Nakal dengan memasukkan bahan-bahan non-halal pada barang produksinya maka tidak hanya dilakukan pencabutan sertifikat, tapi juga LPPOM akan mempublikasikan bahwa barang tersebut mengandung bahan non-halal kepada media. Setelah itu, siap-siap saja produksi anda tak laku di pasaran.(Kabar Halal)

Biaya untuk Bisa Raih Label Halal dari MUI

6:04 AM Add Comment
Biaya untuk Bisa Raih Label Halal dari MUI - Sertifikasi produk halal utamanya untuk produk pangan, obat, juga kosmetik, dinilai masih perlu ada di Indonesia. Hal itu dibutuhkan sebagai perlindungan terhadap konsumen.

Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI perusahaan harus merogoh kocek mulai dari Rp 0 hingga Rp 5 juta per produk tergantung jenisnya, di luar biaya-biaya lain.



"Standar per sertifikat Rp 1 juta - Rp 5 juta untuk perusahaan menengah ke atas, dan untuk perusahaan kecil-menengah Rp 0 - Rp 2,5 juta. Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar atau kecilnya perusahaan," kata Lukman, di Kantor MUI, Jakarta.

Biaya-biaya untuk mendapatkan sertifikat halal, lanjut Lukman, dibebankan ke perusahaan. Biaya tersebut merupakan biaya jasa yang digunakan untuk mengaudit on desk ataupun on site (lapangan).

Adapun biaya tambahan di luar itu adalah biaya transportasi dan akomodasi seperti penginapan. Untuk hal ini pun, sambung Lukman, LPPOM hanya menerima tiket perjalanan, serta reservasi penginapan atau hotel. "Jadi tidak pernah dalam bentuk uang," imbuhnya.

Akomodasi ditentukan oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi karena merekalah yang mengetahui lokasi penginapan yang dekat dengan tempat produksi perusahaan, misalnya dekat dengan rumah potong hewan.

Atas dasar itu, Lukman menilai, adding cost tersebut tidak termasuk gratifikasi atau korupsi, melainkan hanya memudahkan proses audit on site. Itu pun, kata dia, juga disepakati dalam sebuah akad dengan perusahaan pengaju sertifikat halal.

Seusai akad dan hasil audit keluar, barulah output audit bisa dilanjutkan untuk dibahas di Komisi Fatwa MUI.

"Ini bukan biaya tambahan dadakan tapi sudah disepakati. Kalau di luar kota harus ada tiket pesawat sediakan hotel, dan kalau dalam kota ada jemput dengan mobil. Pembiayaan seperti itu," pungkasnya.(Kabar Halal)

Cara Mudah Menjual Produk Halal

6:00 AM Add Comment
Cara Mudah Menjual Produk Halal - Produk halal sejatinya tidak hanya berupa produk yang menawarkan manfaat spiritual karena memenuhi kaidah agama Islam, sebab ada kata thayyiban di belakangnya. Seringkali, pilihan produk oleh konsumen justru jatuh pada pilihan produk yang memberikan manfaat secara fisik, yang mengabaikan aspek kehalalan. Food halalPadahal jika produk halal dikemas dengan baik hingga mampu memenuhi aspek thoyyiban (baik), 3 manfaat sekaligus akan didapat yaitu : manfaat secara fungsional atau fisik, manfaat secara emosional yaitu kebanggaan, dan manfaat secara spiritual yaitu ketaatan terhadap ajaran agama.

Yuswohady, dalam bukunya “Marketing To The Middle Class” yang laris manis, telah melakukan penelitian terhadap fenomena kelas menengah di Indonesia yang didominasi muslim. Penelitian itu menghasilkan banyak hal yang cukup menarik untuk kita gali maknanya. Salah satu hasilnya, konsumen muslim Indonesia kelompokkan menjadi 4 tipe yaitu Apatis, Rasionalis, Konformis dan Univeralis.



Bagaimana jelasnya, baca yuk!

1. Apatis

Tipe konsumen ini tidak memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup, seringkali berada di tingkat kesejahteraan yang rendah. Begitupun dengan tingkat kepatuhannya terhadap nilai-nilai islam, masih rendah. Apatis cenderung mengatakan “emang gue pikirin”, terhadap nilai-nilai Islami yang ditawarkan seperti makanan minuman bersertifikat halal atau tabungan tanpa riba. Hal ini wajar karena bisa jadi tipe ini masih bergelut dengan kebutuhan dasar mereka sehari-hari. Tak dapat dipungkiri, sebagian besar ummat Islam di Indonesia masih berjuang memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga akibatnya tingkat kesadaran terhadap produk halalpun masih rendah.Langkah yang tepat memasarkan produk kepada tipe ini adalah 4P yaitu : price, price, price and price.

2. Rasionalis

Berlawanan dengan tipe apatis, tipe rasionalis memiliki cukup pengetahuan bahkan wawasan global. Meski demikian, tingkat kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam oleh tipe ini masih rendah. Mudahnya, tipe ini adalah tipe pragmatis dan logis. Parameter pembelian sebuah produk oleh kelompok ini adalah manfaat fisik dan kadang manfaat emosional. Perbedaannya, tipe ini sering mengesampingkan aspek ketaatan pad anilai Islam. Tipe ini bahkan sering secara berani memandang ritual agama (seperti kehalalan) sebagai kuno dan tidak modern. Penting bagi tipe ini dicitrakan sebagai modern dan pintar saat mengkonsumsi produk. Mudahnya, saat memilih sebuah produk, mereka dengan tegas mengatakan : Gue dapat apa?. Langkah yang tepat menjual produk halal untuk tipe ini adalah tidak memberikan doktrin agama berlebihan karena terkesan akan menggurui mereka, sedangkan citra tipe ini adalah modern dan pintar yang tidak suka digurui. Label halal bagi mereka masih menjadi sekedar menghindari “hukuman sosial” atau menghindari rasa malu. Tipe ini juga bisa didekati melalui merk-merk terkenal dan endorser yang memuaskan ambisinya.

3. Konformis

Inilah salah satu tipe konsumen ideal bagi produk halal. Tipe ini umumnya taat beribadah dan patuh terhadap nilai Islam secara normatif. Wawasan umum mereka tidak terlalu luas, dengan kecenderungan konservatif, tidak membuka diri terhadap nilai di luar Islam. Mereka cenderung memiliki tingkat kepercayaan tinggi terhadap otoritas agama dan tokoh Islam. Pertimbangan mengkonsumsi produk didasarkan pada ajaran Islam. Mereka juga gampang memberikan kemakluman meski produk berlabel halal yang dikonsumsinya memiliki kekurangan. Yang penting Islam, begitu singkatnya. Berbeda dengan  tipe rasionalis yang menilai produk dari apa manfaat untuk dirinya saat ini, tipe konformis lebih menekankan kayakinan jaminan halal karena menginginkan keselamatan akhirat secara total. Sosok rasionalis mencari produk halal karena tren dan menghindari hukuman sosial, tapi tipe konformis membeli produk halal karena hanya produk yang benar-benar halallah yang diinginkannya.

Menawarkan jaminan halal yang sempurna (sertifikat halal dan penerapan jaminan halal) kepada tipe ini adalah langkah yang tepat.

4. Universalist

Tipe terakhir ini berwawasan luas, melek teknologi, dan teguh menjalankan nilai-nilai Islam. Pemahaman  nilai Islam mereka lebih ke arah substantif, bukan normatif. Menjadi Islami bagi tipe ini lebih penting, ketimbang beraksesori Islam. Kalangan ini juga cenderung menjunjung tinggi nilai-nilai yang bersifat universal, kebenaran umum, perbedaan dan toleransi.

Sosok ini cenderung tidak menyukai jika seseorang mengusik mengenai ketaatan terhadap agamanya (seperti kesadaran akan makanan halal) karena bagi mereka hal tersebut sudah final. Yang lebih penting bagi mereka adalah substansi dari kehalalan. Sebagai contoh, mereka bisa memilih The Body Shop sebagai kosmetik pilihan karena merk ini menawarkan produk yang memenuhi substansi kehalalan (tidak melakukan tes pada binatang, memberdayakan petani, dan peduli lingkungan). Nilai-nilai universal inilah yang mereka percaya menjadi bagian dari nilai Islami. Terhadap tipe ini, produk halal harus mampu menunjukkan nilai produk yang tak sekedar halal tetapi thayyiban. Tipe ini cenderung tidak menyukai fastfood yang meskipun bersertifikat halal, tapi tidak memberikan nilai kesehatan. Tapi tipe ini bisa jadi menyukai produk ayam potong organik yang bersertifikat halal.

Sebagai penutup, hendaknya produk halal bisa mewakili karakter produk yang berkualitas dari bahan, proses dan kemasan. Padunya kehalalan dan kualitas produk serta pengemasan yang berkelas akan mendorong naik persepsi produk halal. Halal is a premium quality.

Nah…sekarang, sudah seberapa siap produk halal anda ditawarkan kepada 4 tipe konsumen ini?(Kabar Halal)

Keuntungan Setelah Produk Anda Bersertifikat Halal

5:52 AM Add Comment
Keuntungan Setelah Produk Anda Bersertifikat Halal - asar produk halal adalah pasar yang begitu menjanjikan. Secara umum di Indonesia, dikatakan pengamat dari Middle Class Institute Yuswohady, pasar makanan halal menjadi pasar nomor 2 yang tumbuh setelah hijab. Hal ini sejalan dengan fakta pertumbuhan kelas menengan muslim di Indonesia yang memiliki ciri khas : semakin kaya, semakin pintar, semakin kritis, semakin saleh (relijius) sehingga isu seperti makanan halal direspon dengan cepat.



Untuk anda para pengusaha atau produsen produk halal (terutama makanan), apa saja keuntungan jika produk anda bersertifikat halal?

1. Meraih Keberkahan

Berkah artinya bertambah kebaikan. Sumber perintah mengkonsumsi yang halal terdapat dalam alqur’an dan merupakan perintah langsung dari Tuhan. Sudah tentu, perintah Tuhan ditujukan untuk kebaikan manusia sendiri. Perintah memakan makanan halal bahkan ditujukan kepada seluruh manusia, bukan hanya ummat Islam atau orang beriman. Memproduksi makanan yang halal artinya mengarahkan usaha anda menuju usaha yang berkah. Dalam konteks ini, bisa dikatakan produk halal anda memberikan keuntungan spiritual (spritual benefit) kepada konsumennya.

2. Melindungi konsumen

Di Indonesia, mayoritas konsumen beragama Islam. Salah satu kebutuhan penting ummat Islam adalah konsumsi produk halal. Dibutuhkan itikad baik dari produsen untuk menyediakan produk yang sesuai dengan standar konsumsi konsumen muslim yaitu kehalalan. Tak ada yang lebih berharga pagi seorang penjual kecuali mampu memberikan perlindungan terhadap pelanggannya. Dengan memberikan perlindungan, loyalitas pelanggan juga bisa terukur.

3. Memperoleh citra yang positif

Saat ini halal berkembang bersamaan dengan teknologi terutama teknologi pangan. Halal tidak lagi dianggap sebatas standar agama tertentu tetapi bisa menjadi standar keamanan konsumsi produk sebagaimana standar HACCP. Alasannya, setelah halal ada istilah thoyyib yang berarti baik (untuk dimakan). Menerapkan standar halal dan thoyyib atau halal dan baik membuat produk anda memiliki standar kualitas yang jelas dan memberikan nilai fungsi yang lebih kepada pelanggan.

4. Produk otomatis memiliki sistem

Tak banyak yang tahu jika produk halal tidak hanya selembar sertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat, LPPOM MUI memiliki sebuah sistem produksi dan distribusi produk yang dinamakan : Sistem Jaminan Halal atau SJH. Produk halal yang menerapkan sistem ini secara serius, otomatis memiliki manual proses produksi dan distribusi yang tertata rapi. Lebih dari itu, secara periodik dievaluasi oleh LPPOM MUI.

5. Otomatis lebih siap menghadapi MEA

Masyarakat Ekonomi ASEAN muncul bagaikan mata pisau yang punya 2 sisi : ancaman dan peluang. Tentu terbayang jika UKM – UKM negara ASEAN lain berkompetisi langsung dengan gerobak – gerobak UKM pinggir jalan bukan? Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang memiliki UU Jaminan Produk Halal. Secara khusus, logo halal di Indonesia memiliki perbedaan dengan logo halal negara manapun. Logika sederhananya, produk lokal bisa lebih mudah mendapatkan sertifikat halal MUI yang menjadi daya saing dan kekhasannya bisa menjadi nilai emosional sendiri supaya produk lokal tetap menjadi pilihan utama bangsa sendiri, meski persaingan di MEA begitu ketat.

6. Merebut hati pelanggan kelas menengah Indonesia

Kelas menengah muslim Indonesia menurut SWA berjumlah 112 juta orang dengan potensi belanja mencapai 1 juta rupiah per bulan per orang. Total potensi yang dihimpun mencapai 112 trilyun. Pasar ini tentu pasar yang besar luar biasa. Bersertifikat halal adalah salah satu jalan produk anda bisa masuk ke pasar ini.

7. Dilirik pasar muslim dunia

Pasar muslim dunia tengah menjadi sorotan. Alasannya, penduduk muslim di seluruh dunia tumbuh begitu cepat (1,5%) dari jumlah dan juga potensi ekonominya. Potensi ekonomi muslim di seluruh dunia bahkan lebih besar dari potensi China. Hal ini tentu wajar karena muslim umumnya memiliki standar konsumsi yang sama. Pasar muslim adalah pasar yang unik. Produk bersertifikat halal tentu menjadi produk yang cocok untuk pasar ini

Jadi, sudah siapkah produk anda menerapkan Sistem Jaminan Halal untuk meraih 7 keuntungan di atas?

#Lutfiel Hakim @ Chairman Indonesia Halal Center(Kabar Halal)